Iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kemenag Tetap Salurkan Tunjangan Insentif Guru Meski Ada Efisiensi, Ini Kriterianya

LiputaNews
23 Feb 2025, 22:07 WIB Last Updated 2025-02-23T15:07:10Z

Liputanews.com) --- Kementerian Agama tahun ini akan kembali mencairkan tunjangan insentif untuk pengajar non-PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah. Dirjen Pendidikan Islam Suyitno memastikan bahwa pihaknya telah mengalokasikan anggaran untuk tunjangan insentif untuk pengajar non-PNS di RA dan Madrasah pada tahun ini.

 


“Walaupun ada pemangkasan, Kemenag telah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja mengenai alokasi anggaran untuk tunjangan insentif untuk guru RA dan madrasah non-PNS,” tegas Suyitno di Jakarta, Minggu (15/2/2025).

“Tunjangan insentif ini akan diberikan secara bertahap,” tambahnya.


Suyitno menyatakan bahwa pembayaran tunjangan insentif ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas dedikasi para pengajar dalam mendidik generasi bangsa. Insentif diberikan untuk memotivasi para guru dalam meningkatkan prestasi mereka dalam proses pengajaran. Pengajar merupakan sumber daya manusia penting dalam proses pendidikan.

 

“Ini menunjukkan kehadiran negara dalam usaha meningkatkan kesejahteraan pengajar,” ungkap Suyitno.

 

Kriteria Penerima Insentif

 

Kementerian Agama saat ini sedang menyusun Panduan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif untuk Pengajar Non-PNS di RA dan Madrasah. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar menyatakan bahwa juknis tersebut mengatur kriteria untuk pengajar penerima tunjangan insentif.

 

“Tentu saja ada kriteria yang harus dipenuhi oleh pengajar RA dan Madrasah yang menerima tunjangan insentif ini,” ungkap Thobib.

 

Berikut adalah kriteria pengajar RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:

  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di EMIS Kementerian Agama;
  • Belum menyelesaikan Sertifikasi;
  • Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  • Pengajar yang mengajar di satuan administrasi pangkal yang dibina oleh Kementerian Agama;
  • Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu pengajar non-PNS yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri, dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan masyarakat untuk periode paling singkat dua (2) tahun secara berkelanjutan, dan terdaftar di satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta menjalankan tugas pokok sebagai pengajar. Diprioritaskan untuk pengajar dengan masa pengabdian lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
  • Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
  •  Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satuan kerjanya;
  • Bukan penerima bantuan serupa yang dananya berasal dari DIٰRA Kementerian Agama;
  • Belum berusia pensiun (60 tahun);
  • Tidak mengalihkan status dari pengajar RA dan Madrasah;
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi lain selain RA/Madrasah;
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif;
  • Tunjangan Insentif dibayarkan kepada pengajar yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

 

Penghentian Pemberian Tunjangan Insentif

 

Tunjangan Insentif, jelas Thobib, akan dihentikan jika guru yang bersangkutan:

 

  • Meninggal dunia; apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal maka ahli waris berhak atas tunjangan yang ada di rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut;
  • Berusia 60 (enam puluh) tahun;
  • Tidak lagi melaksanakan tugas sebagai Pengajar RA dan Madrasah;
  • Diangkat menjadi CASN, baik sebagai pengajar atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lain;
  • Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai pengajar di RA dan Madrasah, atau
  • Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam panduan teknis ini.


Iklan

iklan