Iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap 2 Sebanyak 23.339

LiputaNews
19 Feb 2025, 23:15 WIB Last Updated 2025-02-19T16:15:12Z

 Jakarta (Liputanews) --- Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia baru saja menginformasikan hasil penyaringan administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) untuk para pelamar tenaga Non ASN yang bekerja di instansi pemerintah. Pengumuman ini berhubungan dengan PPPK Tahap 2, yang sudah ditunggu oleh ribuan pelamar. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyatakan bahwa lebih dari 23 ribu peserta telah lolos tahap administrasi.

Jumlah Pendaftar dan Peserta yang Lulus

Pada seleksi PPPK Kemenag Tahap 2, ada 46.006 peserta yang mendaftar. Setelah proses verifikasi, sebanyak 23.339 peserta memenuhi syarat dan berhasil lolos seleksi administrasi. Kamaruddin Amin menekankan bahwa peserta yang lulus administrasi harus melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) serta Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.


“Peserta yang telah lulus seleksi administrasi akan terus ke tahap seleksi kompetensi dan teknik yang lebih mendalam. Ini adalah kesempatan besar untuk para pelamar untuk menunjukkan skill mereka dalam proses seleksi PPPK,” ungkap Kamaruddin Amin di Jakarta pada Rabu (19/2/2025).


Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Administrasi

Namun, ada beberapa peserta yang tidak berhasil dalam seleksi administrasi. Sebanyak 22.667 peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi. Meskipun demikian, bagi mereka yang tidak lulus, masih ada kesempatan untuk mengajukan keberatan. Masa keberatan dibuka dari tanggal 19 hingga 21 Februari 2025.


Kamaruddin Amin mengingatkan bahwa selama masa keberatan, pelamar tidak diperbolehkan mengubah dokumen, mengunggah dokumen yang salah, atau memperbarui dokumen apapun. Proses ini hanya untuk memeriksa kembali kevalidan dokumen yang sudah diunggah.


Prosedur dan Persyaratan Seleksi Selanjutnya

Untuk mereka yang telah lulus seleksi administrasi, harus mencetak kartu peserta ujian. Kartu ini dapat diunduh dari situs resmi https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil keberatan diumumkan. Kamaruddin Amin juga meminta kepada peserta untuk datang dan mengikuti tahap seleksi sesuai waktu dan tempat yang sudah ditentukan. Jika peserta tidak hadir atau tidak mengikuti tahapan seleksi, mereka dianggap tidak lulus dan akan gugur dalam seleksi PPPK Kemenag Tahap 2.


“Proses seleksi ini tidak dikenakan biaya. Kelulusan pelamar adalah hasil usaha dan kerja keras mereka sendiri. Kami ingin memastikan bahwa proses ini berjalan dengan adil dan transparan,” tambah Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi.


Keputusan Seleksi yang Tidak Dapat Diganggu Gugat

Wawan Djunaedi juga menegaskan bahwa keputusan Panitia Seleksi PPPK Kemenag bersifat final dan tidak dapat dibantah. Ini penting untuk menjaga integritas dan objektivitas selama semua proses seleksi. Oleh karena itu, peserta diharapkan mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi seleksi kompetensi yang akan datang.


Seleksi PPPK Kemenag Tahap 2 ini adalah kesempatan bagi para pelamar yang telah bekerja aktif di instansi pemerintah untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK), dengan harapan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.


Dengan adanya seleksi ini, Kementerian Agama berharap dapat mendapatkan tenaga kerja yang kompeten dan berdedikasi, serta membantu mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik di sektor keagamaan dan pemerintahan.

Iklan

iklan