Jakarta (LiputaNews) --- Mentri Agama Nasaruddin Umar memastikana program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Sekolah tetap berjalan. Ia juga memastikan program PPG bagi guru PAI di sekolah sangat urgen untuk meningkatkan kualitas dan kapasitan pendidikan agama Islam di Indonesia.
Mentri Agama juga menyampaikan, program ini juga akan memberikan dampak yang sangat luar biasa positif bagi kemajuan pendidikan agama di sekolah-sekolah, dan juga meningkatkan profesionalisme bagi guru dalam mengemban tugasnya. Selain dari pada itu, Pendidikan Profesi Guru (PPG) ini juga berpengaruh pada peningkatan kesejahteraan guru.
“PPG merupakan sarana bagi guru meningkatkan profesionalitas. Sehingga ilmu dan keterampilan yang ia peroleh bisa dimanfaatkan dalam memberikan pendidikan yang lebih baik untuk generasi penerus bangsa,” papar Menag di Jakarta, Jumat (14/2/2025).
"Di Tahun 2025 ini kita akan melaksanakan PPG untuk 95.367 guru PAI pada sekolah. Melalui PPG, guru PAI di sekolah akan memperoleh sertifikat pendidik dan bagi yang memenuhi syarat, ia juga akan mendapat tunjangan profesi guru pada tahun berikutnya. Oleh karena itu, melalui PPG, Kemenag mendukung program Presiden untuk menyejahterakan guru,” sambungnya.
Dirjen Pendis Kemenag Suyitno menyampaikan, mulai tahun 2024, pihaknya sudah melaksanakan PPG guru PAI di sekolah umum dibagi menjadi dua angkatan dengan jumlah 28.677 peserta. Pada angkatan I sebanyak 13.409 guru PAI yang lulus dan telah menerima sertifikat pendidik. Sementara pada angkatan II sebanyak 15.268 guru PAI akan melaksanakan Uji Pengetahuan (UP) PPG secara daring berbasis domisili pada 15 Februari 2025.
"Program Profesi Guru tersebut sangat penting sebagai sarana dalam meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan guru. Hal ini juga sejalan dengan asta cita Presiden Prabowo untuk menjadikan guru sebagai pilar utama dalam membangun bangsa. Kami berharap melalui program PPG tersebut, para guru dapat terus berkembang dan mendapatkan pengakuan atas profesi mereka," kata Suyitno.
“Guru Pendidikan Agama Islam di sekolah yang telah mendapatkan sertifikat pendidik melalui PPG akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diterima setiap tahun hingga batas usia pensiun. Hal ini menunjukkan kehadiran negara dalam memuliakan para guru,” sambungnya.